Senin, 07 November 2011

Review Jurnal Koperasi 2


Noer Soetrisno
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
 
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi  yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
­Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)   
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.

Jakarta, 8 Juli 2003


Oleh: Dr. Noer Soetrisno --
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia





Review Jurnal

I. Abstrak
 Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ”development”  justru tidak mendewasakan koperasi.
II. Point-Point

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
­Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.

III. Penutup

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 



NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)

Review Jurnal Koperasi 1


M.Ar.Rakhman P Blog

JURNAL EKONOMI KOPERASI (PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA)




1.1Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
•Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.
•Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
1.4Campur Tangan Belanda Dalam P erkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5Koperasi Indonesia Pada Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya. 




Review Jurnal

I. Abstrak

Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.


II.Point-Point

1.    Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah
2.    para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi
3.    Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongrest, maka dibentuklah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”.
4.    Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
5.    Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran


III. Penutup

Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.

NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)


Senin, 10 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL - EKONOMI KOPERASI

JUDUL : STRATEGI PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN RAKYAT DAN KOPERASI DI DAERAH
ABSTRAK
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.



BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pembahasan tentang strategi pengem-bangan perekonomian rakyat pada umumnya meliputi beberapa bidang yang meliputi; pengembangan ekonomi sektor informal, home industri, industri kecil, Industri mene-ngah dan Koperasi. Secara konseptual pem-bahasan perekonomian rakyat tersebut meru-pakan bahasan bidang ekonomi makro yang banyak dipengaruhi oleh keberlakukan sis-tem ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Itulah sebabnya maka pemahaman tentang sistem ekonomi negara menjadi prasyarat mutlak bagi kita sebelum melakukan pem-bahasan mendalam tentang strategi pengem-bangan sektor informal, home industri, industri kecil, menengah dan Koperasi.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa sistem ekonomi yang berlaku di negara kita hingga Orde Reformasi ini adalah masih berpijak pada Sistem Ekonomi Pancasila yang selanjutnya lajim disingkat dengan istilah SEP, yang secara yuridis formal mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Keberlakuan Sistem Ekonomi Pancasila ini masih dianggap relefan bagi Indonesia sebab hingga saat ini struktur ekonomi masyarakat kita masih berupa dual society structures yang terdiri dari Traditional society dan Industrial society. Traditional society adalah masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang merupakan kelompok mayoritas dari masya-rakat kita. Golongan ini dalam menjalankan aktivitas ekonominya masih sangat meng-andalkan pada kegiatan usaha yang intensif tenaga kerja dan teknologi sederhana. Se-dangkan Industrial society adalah masya-rakat Golongan Ekonomi Kuat (GEK), yang di dalam menjalankan aktivitas usahanya lebih mengandalkan pada kegiatan usaha yang intensif modal dan teknologi modern.

1.2 RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian dari koperasi serta tujuan dan manfaat
B. Mengapa SEP digunakan di negara kita sampai sekarang
C. Strategi dan di bidang apa saja pengembangan perkonomian rakyat pada umumnya
D. Bagaimana cara pengembangan perekonomian koperasi di daerah dengan baik

1.3 TUJUAN PENULISAN
a. Untuk mengetauhi bagaimana pengembangan perokonomian dengan cara koperasi di daerah
b. Untuk kewajiban mahasiswa mengerjakan tugas tugas dari dosen mata kuliah yang di ikuti





BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI SERTA TUJUAN DAN MANFAAT
2.1.1 PENGERTIAN KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang.

2.1.2 TUJUAN KOPERASI
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasidijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asaskekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.1.3 MANFAAT KOPERASI
Manfaat koperasi di bagi menjadi dua bidang , yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a. Meningkatkan penghasilan anggota anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebig murah. Hal ini betujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusian. Tidak semata mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram
b. Mendorong rasa kekeluargaan
c. Mendidik memiliki semangat kerja sama

2.2 Sistem Ekonomi Pancasila
2.2.1 DEFINISI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
2.2.2 CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Sistem ini berusaha memperbaiki sistem-sistem ekonomi yang sebelumnya diterapkan oleh negara indonesia. Dengan berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 sistem ini di terapkan, dengan tujuan yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
Dasar ekonomi pancasila adalah kekeluargaan dan bergotong royongan. Dalam sistem individu tidak bersifat mutlak, harus diselaraskan dengan tanggung jawab, tetapi pada realitanya masih banyak kekurangan pada praktek pelaksanaan sistem ini sehingga kesejahteraan dan kemakmuran belum mampu tercapai. Masih banyak harus dilakukan pembenahan dalam pelaksanaan agar tujan nasional dapat tercapi.

2.3 Strategidan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebihbaikDan koperasimenjadiorganisasi yang dimiliki oleh anggotanya.Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

Pembahasan tentang strategi pengembangan perekonomian rakyat pada umumnya meliputi beberapa bidang yang meliputi : Pengembangan ekonomi sektor informal, home industri, industri kecil, Industri menengah dan Koperasi. Secara konseptual pembahasan perekonomian rakyat tersebut merupakan bahasan bidang ekonomi makro yang banyak dipengaruhi oleh keberlakukan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara.Itulah sebabnya maka pemahaman tentang sistem ekonomi negara menjadi prasyarat mutlak bagi kita sebelum melakukan pembahasan mendalam tentang strategi pengembangan sektor informal, home industri, industri kecil, menengah dan Koperasi.

2.3.1 Kegiatan Usaha Perekonomian Rakyat Dalam Sektor Industri

pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang tersebar diberbagai pelosok Indonesia. Hingga saat ini keberadaan sektor informal masih relatif belum tersentuh oleh kebijakan negara sedangkan keberadaan home industri, industri kecil dan industri sedang pengklasifikasiannya masih belum seragam, dan belum teridentifikasi secara jelas, sehingga menyulitkan pihak pemerintah dalam melakukan pembinaan Pada dasarnya usaha perekonomian rakyat dalam sektor industri lebih ditekankan secara efektif dan terarah.
Menurut Biro Pusat Statistik dalam mengklasifikasi besar kecilnya kegiatan industri didasarkan pada jumlah tenaga kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Industri rumah tangga (Home Industri) adalah kegiatan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari lima orang.
2. Industri kecil mempekerjakan tenaga kerja antara 5 sampai 19 orang.
3. Industrisedangmempekerjakantenagakerjaantara 20 hingga 99 orang dan
4. Industri besar mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Namun apabila dilihat dilapangan ketentuan tersebut banyak yang tidak sesuai, bahkan banyak ditemui sektor home industri yang mempekerjaan tenaga kerja lebih dari 20 orang, yang menurut ketentuan pihak BPS Industri ini telah memasuki wilayah industri kecil, dan banyak pula industri kecil yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 20 orang, yang berarti telah memasuki wilayah industri.

2.3.2 Strategi dan Perencanaan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Berbicara tentang strategi perekonomian rakyat yang meliputi; sektor informal, home industri, industri kecil dan koperasi bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, oleh sebab itu harus dilakukan penuh kesungguhan, sistematis, terarah dan benar-benar tepat sasaran sesuai dengan permasalahan yang benar-benar dan dialami oleh masingmasing sektor. Pernyataan tersebut intinya adalah untuk mengingatkan kita, walaupun keberadaan perekonomian rakyat di berbagai sektor tersebut hingga saat ini sebagian besar kondisinya belum baik bukan berarti bahwa pemerintah Orde Baru lalu tidak tetapi pembinaan dan pengambangannya kurang didasarkan pada strategi yang tepat, kurang terarah, kurang sistematis sehingga tidak mengena pada sasaran yang sesungguhnya.

Dikatakan dimikian sebab, pada masa itu sedikitnya ada delapan Instansi Pemerintah yang telah berperan melakukan pengembangan perekonomian rakyat, namun hasilnya masih belum banyak bisa dirasakan oleh para pengusaha yang berkecimpung dalam sektor perekonomian rakyat tersebut. Kedelapan Instansi Pemerintah tersebut terdiri dari : Deperindag, Depdikbud, Depnaker, Depsos, Depkeu, BappenasdanDepkop.
Kurang maksimalnya hasil kerja berbagai instansi tersebut dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sektor perekonomian rakyat dikarenakan oleh beberapa faktor yang diantaranyaadalah:
1. Ketidak tepatan pihak pemerintah pusat pada waktu itu dalam memilih paradigma pembangunan, yakni paradigama pembangunan yang berorientasi pertumbuhan semata.
2. Unsur “modal” dianggap sebagai faktor utama yang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh sektor perekonomian rakyat, sehingga pihak pemerintah cenderung menggelontor berbagai macam jenis pinjaman (kredit), tanpa perhitungan matang, yang mengakibatkan kucuran kredit tidak tepat sasaran dan banyak kredit yang tidak dapat dikembalikan. Berbagai macam kredit itu diantaranya; BIMAS INMAS, KUPEDES, KUK, KIK, KMKP KCK, DT dan KUT serta berbagai paket kredit yang lain.
3. Unsur SDM dalam melakukan pembinaan relatif terabaikan, sehingga kemampuan mereka dalam menjalankan proses produksi relatif lemah dan tidak berkembang yang berakibat pada lemahnya daya saing mereka dengan pihak-pihak lain terutama para industri besar.
Kurangnyaperhatianterhadappembinaan manajemen usaha, sehingga keberadaan sektor perekonomian rakyat kurang bisa dikelola dan dimanag secara efisien, boros dan tipisnya keuntungan atau labausaha yang diperoleh.
Penyusunankreteria yang dibuat oleh masing-masing instansi dalam menentukan besar kecilnya lembaga industri perekonomian rakyat masih bersifat double standard, sehingga tidak ada kesatuan gerak dan langkahdalammelakukanpembinaan.
Dalam melakukan pembinaan, pada umumnya tidak didasarkan pada tindakan analisis situasi sebagai langkah pendahuluan untuk menentukan masalah yang benar- benar dihadapiolehmasingmasingsektorperekonomianrakyat.

Sebagaimanakitaketahuibahwa pada sistem pemerintahan yang sentralistik itu bahwa hampir semua perencanaan dan kebijakan pembangunan ekonomi telah ditentukan oleh pihak pusat.Sementara itu pihak pusat pada umumnya kurang menguasai kondisi dari masing-masing daerah.

2.3.3 Pentingnya Pengembangan Perekonomian Rakyat Bagi Daerah

Sebagaimana kita ketahui bahwa pembangunan sektor industri formal (besar) yang telah dicanangkan oleh reijim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soe-harto yang seolah-olah tumbuh pesat itu, ternyata mengandung berbagai kelemahan bagi kemajuan ekonomi nasional di Indo-nesia. Berbagai kelemahan yang dimaksud dapat dilihat pada angka-angka dibawah ini.

Tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 14% dengan menyumbangkan ke-naikan PDB sebesar 17% pada tahun 1970 dan melonjak tajam menjadi 31% pada tahun 1991, dan merupakan peningkatan yang sangat fantastis bagi sebuah negara berkembang. Namun dibalik itu semua kebe-radaan industri besar pada kurun waktu yang sama hanya mampu menyediakan kesempat-an kerja hanya sebesar 11% menjadi 13% saja dari seluruh angkatan kerja yang ter-sedia di Indonesia. Lebih dari itu ketika ke-beradaan industri besar dan menengah me-nguasai sebesar 82% nilai tambah ternyata hanya mampu menyerap tenaga kerja se-banyak 33%, sedangkan keberadaan sektor ekonomi rakyat yang terdiri dari, sektor in-formal, home industri dan industri kecil yang menguasai nilai tambah hanya sebesar 18% ternyata mampu menyerap tenaga kerja sebesar 67% (BPS;1993). Berdasarkan ke-nyataan yang semacam itu, dapat dilihat betapa perkem-bangan sektor industri besar dan menengah pada saat itu tidak hanya menyebabkan munculnya akibat negatif baik yang berupa; terjadinya kesenjangan ekono-mi dan disparitas pendapatan serta mem-bengkaknya angka pengangguran.

Sudah barang tentu munculnya berbagai dampak yang negatif tersebut merupakan akibat dari pola kebijakan pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada pertum-buhan yang bertumpu pada pendekatan yang bersifat liberalistik. Ironisnya pola kebijakan semacam ini hanya bisa diapresiasi oleh mereka yang bermodal kuat, dimana mereka yang bermodal kuat ini jumlahnya masih sangat sedikit. Sedangkan pada sisi lain keberadaan perekonomian rakyat yang le-mah modal (sektor informal, home industri dan industri kecil) yang jumlahnya sangat besar itu masih belum mampu mengapresiasi kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Akibatnya meskipun pembangunan ekonomi berjalan pesat dan mengalami pertumbuhan yang tinggi. Ternyata masih banyak rakyat yang merasa tergilas oleh roda pembangunan itu sendiri.
Mungkin pihak pemerintah pada waktu itu sudah mengantisipasi kondisi semacam itu, sehingga pemerintah telah menggalak-kan kegiatan perkoperasian. Namun sayang keberadaan lembaga Koperasi yang disebut sebagai soko gurunya perekonomian Indone-sia itu, sebagain besar masih belum mampu berbuat banyak untuk mengangkat harkat dari para anggotanya yang sebagian besar terdiri dari para golongan ekonomi lemah itu. Menurut beberapa pengamat perkopera-sian, kecilnya peran koperasi dalam meng-angkat dan meningkatkan perekonomian ter-hadap para anggotanya itu, salah satunya adalah masih dominannya campur tangan dari pihak birokrat (pemerintah). Hal ini bukan berarti bahwa peran pemerintah harus dihilangkan, tetapi hendaknya peran peme-rintah itu jangan lagi bersifat “intervensi”, melainkan hanya sekedar “pembinaan




2.4 Pengembangan Koperasi di Daerah

Ketidakberdayaan masyarakat pedesaan salah satunya akibat kebijakan yang mismatch di masa lalu, yaitu kebijakan yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan
komparatif maupun kompetitif. Berkaitan dengan itu pembangunan ekonomi kerakyatan di
daerah difokuskan kepada pemberdayaan petani terutama di pedesaan, nelayan,
perajin, dan pengusaha industri kecil. Untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai
percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan
koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di daerah
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah dan
sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Koperasi memegang peranan sangat
penting pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. Koperasi
harus berfungsi sebagai badan usaha di pedesaan dan pelaksana penuh pemasaran produk
agribisnis. Supaya koperasi bisa berfungsi dengan baik, maka perlu dikembangkan faktor
pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain: 1)
potensi masyarakat; 2) pengusaha; 3) lembaga perkreditan; 4) instansi terkait; dan 5)
koperasi sebagai badan usaha.

2.4.1 Pengembangan Koperasi Komprehensif
Sejak diberlakukannya Undang – undang Otonomi daerah, Pemerintah Daerah(PEMDA) di tuntut untuk kreatif dan progresif serta inovatif dalam menggagas program – program kegiatan yang mampu meningkatkan sumber pendapatan masyarakatnya dan sudah tentu pula segalanya tersebut seorang pemimpin Kepala Daerah harus terlebih dahulu memiliki visi yang jauh untuk bias di tuangkan dalam Grand Desain pengembangan ekonomi daerahnya masing – masing sebagai usaha yang komprehensif dan cepat dalam meningkatkan pertumbuhan (growth) ekonomi lebih atau sama dengan 2 digit Hal ini merupakan kewajiban atau jika boleh dikatakan sebagai keharusan bagi para Bupati kabupaten/kota sebagai leader manajemen daerah bersama DPRD.Mengapa demikian?
Oleh karena sejak era otonomi daerah diberlakukan, berbagai kewenangan – kewenangan di pusat telah dilimpahkan ke daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa dan juga sebagai buah reformasi yang bergulir Tahun 1998 yang membuahkan manfaat yang besar dalam mengurangi jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan dimana saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 13 juta jiwa lebih.
Namun sudah barang tentu pula lingkup kegiatan pemerintahan kabupaten/kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya sangat bergantung pada seberapa luasnya atau sempitnya kewenangan yang diberikan tersebut, karena sama kita mafhum hingga saat ini pemerintah pusat masih setengah hati dalam menjalankan dan mengimplementasikan substansi dari prinsip-prinsip desentralisasi dalam otonomi daerah sesuai amanah Undang – undang.
Akan tetapi terlepa dari polemic luas atau sempitnya kewenangan tersebut yang terpenting sebenarnya adalah KESADARAN di kalangan pemerintahan kabupaten/kota bahwa pertumbuhan ekonomi daerahnya masing – masing adalah tanggung jawab mereka (Bupati/Walikota), dan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan kunci bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu program yang merupakan bagian dari Grand Desain Pembangunan Daerah melalui program peningkatan pendapatan masyarakat menuju tingkat pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi adalah :
2.4.2 Program Pengembangan Koperasi Komprehensif
Saya ingin memberikan sebuah contoh program peningkatan pendapatan daerah melalui pola Program Pengembangan Koperasi Komprehensif di Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dapat membuat atau mengembangkan program Koperasi Komprehensif melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM di Kabupaten.
Program ini membantu dilakukan dengan cara membantu Koperasi dalam memanfaatkan Pinjaman modal pendirian usaha dan proyek – proyek peningkatan pendapatan lainnya. Program ini memberikan bagi koperasi akses ke sarana dan peralatan pendukung seperti Gudang, Penggilingan padi, mesin pengering, peeralatan pengeringan, traktor tangan, pompa irigasi dan pelayanan transportasi.
Teknologi baru dalam budidaya padi dan penggunaan pupuk organic serta manajemen serangga terpadu juga di sosialisasikan dan setelah 3 tahun atau 5 tahun sebuah koperasi harus di bentuk di setiap desa yang tercakup atau terjangkau, selanjutnya dibentuk dua koperasi berbasis kota dibentuk dengan diberi modal dasar keseluruhan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Lalu ke anggotaan petani dan buruh berpendapata rendah di tingkatkan agar mereka dapat akses modal dan usaha.
Program lain yang dilakukan adalah dengan pengadaan pelayanan pertanian tepat waktu, produksi padi di tingkatkan per hektar setiap kali panen dengan dua kali panen setahun, sehingga nantinya pendapatan para anggota koperasi bisa meningkat 25 % - 30 % karena gerakan koperasinya yang dinamis.

BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sistem ekonomi yang berlaku di negara kita hingga Orde Reformasi ini adalah masih berpijak pada Sistem Ekonomi Pancasila yang selanjutnya lajim disingkat dengan istilah SEP, yang secara yuridis formal mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Keberlakuan Sistem Ekonomi Pancasila ini masih dianggap relefan bagi Indonesia sebab hingga saat ini struktur ekonomi masyarakat kita masih berupa dual society structures yang terdiri dari Traditional society dan Industrial society. Traditional society adalah masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang merupakan kelompok mayoritas dari masya-rakat kita. Golongan ini dalam menjalankan aktivitas ekonominya masih sangat meng-andalkan pada kegiatan usaha yang intensif tenaga kerja dan teknologi sederhana. Se-dangkan Industrial society adalah masya-rakat Golongan Ekonomi Kuat (GEK), yang di dalam menjalankan aktivitas usahanya lebih mengandalkan pada kegiatan usaha yang intensif modal dan teknologi modern

2. Pembahasan tentang strategi pengembangan perekonomian rakyat pada umumnya meliputi beberapa bidang yang meliputi : Pengembangan ekonomi sektor informal, home industri, industri kecil, Industri menengah dan Koperasi. Secara konseptual pembahasan perekonomian rakyat tersebut merupakan bahasan bidang ekonomi makro yang banyak dipengaruhi oleh keberlakukan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara.Itulah sebabnya maka pemahaman tentang sistem ekonomi negara menjadi prasyarat mutlak bagi kita sebelum melakukan pembahasan mendalam tentang strategi pengembangan sektor informal, home industri, industri kecil, menengah dan Koperasi.

3. Supaya koperasi bisa berfungsi dengan baik, maka perlu dikembangkan faktor
pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain :

· Potensi masyarakat
· Pengusaha
· Lembaga pengkreditan
· Koperasi sebagai badan usaha

3.2 Saran

Demikian makalah ini saya buat , semoga apa yang telah saya lakukan dapat memberi informasa dan ilmu pengetahuan yang dalam. Demi melengkapi makalah ini apa bila ada kesalahan saya tinggalkan kritik dan saran.



Daftar Pustaka :
Abdul Madjid dan Sri Edi, S, 1981, Wawasan Ekonomi Pancasila, Penerbit, UI Press, Jakarta
Choirul Saleh, 1999, Sistem Ekonomi Indonesia, Suatu Pengantar, Lembaga Penerbitan FIA, Universitas Brawi-jaya, Malang
Gunawan Sumodiningrat, 1998, Memba-ngun Perekonomian Rakyat, Penerbit, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Johanes Mardinin, 1996, Dimensi Kritis Proses Pembangunan di Indonesia, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Mudrajad Kuncoro, 1987, Ekonomi Pem-bangunan, Teori, Masalah dan Kebijakan, Penerbit UPP AMP YKPN, Yogyakarta
Tom Gunadi, 1981, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila Dan UUD 1945, Penerbit, Angkasa, Bandung
Revrison Baswir, 1997, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Penerbit, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Soekanto Reksohadiprojo, 1982, Organisasi Perusahaan, Teori, Struktur Dan Perilaku, Penerbit, BPFE UGM, Yogyakarta
Zulkarnain Djamin, 1993, Perekonomian Indonesia, Penerbit, Fakultas Ekonomi Indonesia, Jakarta
· http://almasdi.unri.ac.id
· http://eyn-elinseptiana.blogspot.com/2009/12/strategi-pengembangan-perekonomian.html


NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)