REVIEW
JURNAL
PENDAHULUAN
Governance yang terjemahannya adalah pengaturan
yang dalam konteks Good Corporate
Governance (GCG) ada yang menyebut tata pamong. Corporate Govevrnance dapat didefinisikan sebagai suatu proses
dan
struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham atau Pemilik
Modal, Komisaris atau Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangundangan
dan nilai-nilai etika.1 Telah membuktikan bahwa fungsi manajemen tidak cukup
hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien dan
baik. Diperlukan instrumen baru, Good
Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan
dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya
hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada
waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu, dan
transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan
stakeholder.2 Hadirnya Good Corporate Governance dalam pemulihan krisis di Indonesia
menjadi mutlak diperlukan, mengingat Good Corporate Governance mensyaratkan
suatu pengelolaan yang baik dalam sebuah institusi dan organisasi.
Untuk mencapai keberhasilan dalam
jangka panjang, pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilainilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan.5 Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance juga harus
dilakukan dalam bisnis perbankan untuk meningkatkan nilai, melindungi
kepentingan stakeholders, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai lembaga
intermediasi dan kepercayaan. Selain itu juga karena memiliki kekhasan dalam
pengelolaannya. Alasan utamanya adalah karena adanya unsur 3K yang harus
dipatuhi yakni kepercayaan6, keterbukaan7, dan keberhatian. Fokus utama bank
adalah menjaga kepercayaan dan mencegah risiko yang mungkin terjadi.8 Masyarakat
menyimpan dananya di bank semata-mata berdasarkan kepercayaan bahwa dananya
akan kembali ditambah sejumlah keuntungan yang berasal dari bagi hasil atau
fee. Selanjutnya dana tersebut akan diputar dalam bentuk pembiayaanpembiayaan
yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk ke dalam pembiayaan sektor
riil. Apabila tidak ditangani secara profesional, transparan dan hati-hati
(prudential banking) akan menimbulkan risiko dan bencana bagi perbankan.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang telah
penulis paparkan diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah:
Bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang
Semarang dan Bagaimana penerapan aspek
keterbukaan di BNI Syariah Cabang Semarang.
Tujuan
Penelitian
Dari rumusan masalah yang telah
dirumuskan diatas, maka tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui
tentang penerapan prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang
Semarang dan Untuk mengetahui penerapan aspek keterbukaan di BNI Syariah Cabang
Semarang.
Metode
Penelitian
Metode penelitian adalah
sekumpulan teknik atau cara yang digunakan dalam penelitian yang meliputi
proses perencanaan, dan pelaporan hasil penelitian.
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif, yakni jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak
diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Prosedur
penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.12 Penelitian ini
termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian
lapangan (Field Research) dengan jalan membaca, menelaah buku-buku dan artikel
yang berkaitan dengan Good Corporate Governance di Perbankan Syariah. Di
samping menelaah daribuku-buku yang berkaitan dengan hal tersebut, juga
melakukan wawancara dengan pihak BNI Syariah Cabang Semarang yang dalam hal ini
dengan Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional.
2. Sumber Data
Adapun cara kerja teknis metode
penelitian ini dengan menggunakan sumber data yang dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Data Primer
Data primer adalah data yang
diperoleh secara langsung dari objek penelitian sebagai sumber informasi yang
dicari.13 Data primer juga disebut dengan istilah data asli. Sumber data primer
dalam penelitian ini adalah buku dan hasil wawancara langsung yang dilakukan
dengan Bapak Baroto Adi sebagai Pemimpin Bidang Operasional BNI Syariah Cabang
Semarang.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang
mendukung data primer dan dapat diperoleh dari luar objek penelitian.14 Sumber
data sekunder dalam penelitian ini adalah segala data yang tidak berasal dari
sumber data primer yang dapat memberikan dan melengkapi serta mendukung
informasi terkait dengan obyek penelitian baik yang berbentuk buku, karya
tulis, dan tulisan maupun artikel yang berhubungan dengan objek penelitian.
3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, karena
jenis penelitiannya menggunakan library research dan field research, maka
metode pengumpulan datanya dilakukan melalui :
a. Wawancara, dilakukan dengan
objek penelitian yaitu BNI Syariah Semarang melalui Bapak Baroto Adi sebagai
Pemimpin Bidang
Operasional.
b. Observasi, dilakukan dengan
mengamati, mencermati dan menganalisis di tempat objek penelitian, yakni BNI
Syariah Cabang Semarang.
c. Dokumentasi, penelusuran
terhadap bahan-bahan pustaka yang menjadi sumber data penelitian.
4. Metode Analisis
Analisis data merupakan faktor
yang (juga) penting dalam suatu penelitian. Analisis adalah suatu proses
menghubung-hubungkan, memisahkan, dan mengelompokkan antara fakta yang satu
dengan fakta yang lain sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai akhir
pembahasan.15 Selain itu, analsis data merupakan proses pencandraan
(description) dan penyusunan transkip interviu secara material lain yang telah
terkumpul.16 Untuk itu, digunakan metode Deskriptif Analisis yakni
menggambarkan dan dengan pendekatan ini maka corak khas atau karakteristik BNI
Syariah Cabang Semarang akan menjadi penelitian. Analisis ini untuk
menggambarkan profil BNI Syariah Cabang Semarang dan prinsip Good Corporate
Governance dalam aspek keterbukaan.
Pembahasan
Good Corporate Governance secara
definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk
menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan
semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai
dengan apa yang telah direncanakan.34 Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep
ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan
benar, akurat, dan tepat pada waktunya, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk
melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.Jadi,
sistem tata elola perusahaan tidak hanya
mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan
terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa digunakan
untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama
antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan
dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika Governance Structure dapat membangun
kesamaan nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan moral yang mengikat semua pihak
dalam organisasi.
1. Prinsip-Prinsip dalam Good Corporate Governance pada
Perbankan Syariah
Undang-Undang
Perbankan Syariah telah menetapkan Good Corporate Governance (GCG)
sebagai kewajiban bagi semua Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).37
Undang-Undang menyebut Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata
kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, kuntabilitas, pertanggungjawaban,
professional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Undang-Undang
juga mewajibkan bank yang bersangkutan untuk menyusun prosedur internal
mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak menjelaskan pengertian dari
prinsip-prinsip governance tersebut satu persatu. Pengertian itu tampaknya
termasuk dalam ketentuan yang oleh pembuat undang-undang40 diserahkan
pengaturannya melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia).41 PBI tersebut adalah PBI
nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang merinci pengetiannya sebagai berikut:
1. Keterbukaan /
Transparansi (transparency) adalah keterbukaan dalam mengemukakan informasi
yang material dan relevan, serta keterbukaan dalam melaksanakan proses
keputusan.
2. Akuntabilitas
(accountability)
adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga
pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Pertanggungjawaban (responsibility)
adalah kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4. Professional (professional) adalah
memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan
dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk
mengembangkan bank syariah
5. Kewajaran (fairness) adalah kesetaraan
dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate
Governance
Dengan
melaksanakan Good Corporate Governance, ada beberapa manfaat yang dapat
diperoleh yaitu:
1. Meningkatkan kinerja perusahaan
melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi
operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2. Mempermudah diperolehnya dana
pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate
value.
3.
Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas
dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan stakeholders value dan
deviden
3. Penerapan
Prinsip Good Corporate Governance di BNI Syariah Cabang Semarang
Bahwa
dalam rangka membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh,
diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum syariah dan
unit usaha syariah yang efektif.
Penerapan
prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi
sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan seperti bank syariah. Hal ini
berkaitan dengan tanggung jawab
kepada
masyarakat atas kegiatan operasioanal bank yang diharapkan benarbenar mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200
tentang Perbankan Syariah. Secara yuridis bank syariah bertanggung jawab kepada
banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor
obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai, pemasok, masyarakat, dan
lingkungan, sehingga penerapan Good Corporate Governance menjadi suatu
kebutuhan bagi bank syariah. Penerapan Good Corporate Governance merupakan
wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank syariah dikelola
dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya meningkatkan
nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya dan
merupakan wujud pertanggung jawaban kepada Allah SWT.
Dengan
demikian bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam sebuah
operasional perusahaan terutama yang bergerak dalam bidang keuangan seperti
bank terutama bank syariah sangatlah penting. Karena dalam operasionalnya,
pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank
dalam memberikan jasa dan layanan keuangan kepada masyarakat. Bank Indonesia
sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan
penindakan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance bank. Karena
berkaitan dengan kegiatan uasaha bank syariah, maka pengawasan bank merupakan
salah satu tugas pokok bank sentral (Bank Indonesia) atau lembaga yang dibentuk
secara khusus untuk mengawasi perbankan. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 12/13/DPbs tanggal 30 April 2010, tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah
mengamanahkan untuk melaksanakan suatu tata kelola Bank yang menerapkan
aspek-aspek keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional dan
kewajaran.
Kesimpulan
Penerapan
prinsip Good Corporate Governance menjadi suatu keniscayaan dan kebutuhan bagi
sebuah institusi, termasuk bagi lembaga keuangan termasuk bank syariah. Karena,
secara yuridis bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders)
dan juga merupakan wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa bahwa bank
syariah dikelola dengan baik, profesional, dan hati-hati dengan tetap berupaya
meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders
lainnya serta wujud pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Selain itu karena
dalam operasionalnya, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip
kehati-hatian bank dalam memberikan jasa dan layanan keuangan yang terbaik
kepada masyarakat. Di samping itu, upaya untuk menandingi bank konvensional
juga selalu diupayakan dengan cara mengkonsepsikan bank yang beropearasi dengan
sistem syariah
Nama : Aditiya Amanda
NPM : 20210181
Kelas : 4eb10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar