Banyak Negara di kawasan Eropa yang
memiliki sistem pengawasan dan dalam pelaporan keungan yang baik, yaitu seperti
Jerman, Belanda, Prancis, Republik Ceko, ataupun inggris. Tetapi disetiap
Negara pasti memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing. Untuk memahami
sistem akuntansi di setiap masiing-masing Negara mari kita lihat perbedaan dan
persamaannya.
1. PERANCIS
a. Regulator
- CNC (Badan Akuntansi Nasional)
- CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
- AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
- OEC (Institut Akuntan Publik)
- CNCC (Institut Nasional
Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi
- Plan Compatable General
(Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan
- Neraca, Laporan laba rugi,
Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan
arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
- Laporan khas Perancis adalah
laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi
perusahaan besar).
- Laporan keuangan harus diaudit
kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2. JERMAN
a. Regulator
a. Regulator
- DRSC (German Accounting
Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta),
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
b. Regulasi
- German Commercial Code (HGB)
dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah
pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian
kepada pemilik.
c. Laporan Keuangan
- Neraca, Laporan laba rugi,
Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor
- Perusahaan kecil dibebaskan
dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca
singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada
dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
3. REPUBLIK CEKO
a. Regulator
- Parlemen
- Menteri Keuangan
- Chamber of Auditors
b. Regulasi
- Commercial Code
- Accountancy Act
- dan Dekrit Menteri Keuangan
c. Laporan Keuangan
- Neraca, akun keuntungan dan
kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak
diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan
laporan laba rugi per 3 bulan.
- Perusahaan tidak terdaftar bisa
memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan
mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan
pribadi.
4. BELANDA
a. Regulator
- DASB (Dutch Accounting
Standards Board)
- AMF (Authority for the
Financial Markets)
- Enterprise ChamberNivRA
(Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi
- Act on Annual Financial
Statements 1970.
c. Laporan Keuangan
- Neraca, laporan laba rugi,
catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan,
laporan arus kas dianjurkan.
- Perusahaan kecil dibebaskan
dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca.
Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba
rugi singkat.
- Laporan keuangan dan akuntansi
pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus
menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS
alih-alih pedoman Belanda.
5. INGGRIS
a. Regulator
- CCAB (Consultative Committee of
Accountancy Bodies)
- FRC (Financial Reporting
Council)
- AIDB (Accountancy Investigation
dan Discipline Board)
- POB (Professional
Oversight Board).
b. Regulasi
- Undang-Undang Perusahaan 1981
dan profesi akuntansi.
c. Laporan Keuangan
- Laporan direktur, akun laba dan
rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi,
laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan
keuangan, dan laporan auditor.
- Perusahaan kecil dan menengah
dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan
gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi
minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Sumber : bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
Nama :
Aditiya Amanda
NPM : 20210181
Kelas : 4EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar