Senin, 06 Mei 2013



This section is designed to measure your ability to recognize language that is appropriate
for standard written English.
1. The Eiffel Tower ___________ Paris, France.

    a. landmarks

    b. is landmarked in

    c. is a landmark in

    d. is in a landmark

2. Young deer _________.

    a. are called fawns

    b. be fawns

    c. is fawns

    d. are fawns called

3. Not until a dog is several months old does it begin to exhibit signs of
independence ___________.

    a. its mother from

    b. from mother

    c. to mother

    d. from its mother

4. The Treasury Department a.is take a new look at regulations limiting the b.number
of interest that bank and c.savings, and loan associations d.can pay on deposits.
5. a.Him should b.be careful with that vase because c.it is very old d.and extremely
fragile.

Jawaban TEST TOEFL
1. C

2. A

3. D

4. A

5. A

6. Man: We are going to get ice cream. Would you like to come with us?
Woman: I am waiting for a package to be delivered.
Narrator: What does the woman imply?

    a. She does not eat ice cream

    b. She has no money

    c. She does not like packages

    d. She will not be going

7. Woman: Are you going to go to the ball game?
Man: You bet!
Narrator: What does the man mean?

    a. He will place a wager on the ball game

    b. He will definitely go to the ball game

    c. He likes to gamble

    d. He does not like ball games

8. Man: That’s a nice car.
Woman: I got it almost four years ago.
Man. It looks brand new.
Woman: Yes, it’s in good shape.
Narrator: What does the woman mean?

    a. The woman needs a new car

    b. She likes to exercise

    c. She has a new car

    d. The car is in good condition

9. Man: Did you get you movie passes?
Woman: I spoke to your secretary about it, and she took care of it for me.
Narrator: What does the man mean?

    a. The secretary was responsible for getting the movie passes

    b. The are no movie passes

    c. He has the movie passes

    d. The movie passes are in the mail

10. Man: How do you like living in America?
Woman: I am used to it know.
Narrator: What does the woman mean?

    a. She has always liked living in America

    b. She hates living in America

    c. She is accustomed to living in America

    d. She would rather live in America

Jawaban TEST TOEFL
6. D, 7. B, 8. D, 9. A, 10. C

11. Pearl Buck, a.a recipient of the Nobel Peace Prize b.for Literature in 1938 c.strove
to bring understanding and peace d.on everyone.
12. In most circumstances a.the person that owns the property b.can claim the rights
c.as money made d.from drilling oil on their property.
13. _______ chocolate will give you a tummy ache.

    a. Eat too much

    b. Eating to much

    c. Eating too much

    d. Eating too many

14. If she ____________ to advance her clock one hour, she wouldn’t have been late
for work.

    a. should have remembered

    b. could remembered

    c. remembered

    d. would have remembered

15. It a.was obvious from his response in the press conference b.that the candidate
c.prepare his answers d.well.

Jawaban TEST TOEFL–
11. D

12. C

13. C

14. D

15. C

Sumber : http://duniasoal.com/soal-dan-jawaban-test-toeflstructure-part-3.html

Jumat, 29 Maret 2013

tenses


TENSES





A. Simple Present Tenses
Tenses ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang bersifat tetap, kebiasaan atau kebenaran yang hakiki. Karena sering menyangkut kejadian diwaktu lamapu, sekarang dan akan datang, Tenses ini paling sedikit mempunyai keterangan waktu tertentu.

Kalimat-kalimat bahasa inggris umumnya harus mempunyai subject(s) dan predicate(p). karena itu semua Tenses akan dipormulasi seperti itu.
Rumus:
+) Subject + to be + verb I + Main verb
+) Subject + verbI +(s/es)
Contoh :
* he is handsome
(dia tampan)
* is he handsome?
(apakah dia tampan?)
* he is not handsome
(dia tidak tampan)

B. Present Continuous Tense
Tenses ini digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang benar-benar sedang dilakukan saat ini. Kalimat-kalimat dalam Tenses ini lebih sering dipakai dari pada present Tenses.

Rumus:
subject + to be (is, am, are) + kata kerja + ing

Tense ini dipakai untuk menjelaskan tentang:
• Kejadian yang sedang terjadi sekarang, atau
• Kejadian yang akan terjadi di masa yang akan dating
Contoh :
+) She is cooking in the kitchen.
(dia sedang memasak di dapur)
-) She is not cooking in the kitchen
(dia tidak sedang memasak di dapur)
?) is she cooking in the kitchen?
(Apakah dia sedang memasak di dapur?)

C. Present Perfect Tense
Rumus:
subject + have + past participle (Kata Kerja Bentuk ke-3)

+) they have met me
(mereka sudah menemui saya)
?) have they met me?
(apakah mereka sudah menemui saya?
-) they have not met me
( mereka belum menemui saya)

D. Present Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + have / has + been + K.Kerja + ing

Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They have been playing football
(Mereka telah sedang bermain sepakbola)
-) They have not been playing football
(merka telah tidak sedang bermain sepakbola)
?) have they been playing football?
( Apakah merka telah sedang bermain sepakbola?)

E. Simple Past Tense
Rumus Kalimat Positif:
subject + Kata Kerja Bentuk ke – 2
Rumus Kalimat Negatif :
subject + did + not + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Rumus Kalimat Tanya:
Did + subject + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Pengecualian: Ketika Predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka pengganti kata kerja tersebut adalah was (I, she, he, it) dan were (we, you, they).

Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They were student last year
(mereka pelajar tahun lalu)
-) they were not student last year
(mereka bukan pelajar tahun lalu)
?) were they student last year?
(apakah mereka pelajar tahun lalu?)

F. Past Continuous Tense
Rumus:
subject + was, were + Kata Kerja + ing

Contoh:
+)We were joking.
-) We were not joking
?) Were we joking?

G. Past Perfect Tense
Rumus:
had + subject + Kata Kerja Bentuk ke - 3

Perhatikan:
+) I had listen the radio when you come here
(aku sudah mendengar radio sebelum kamu datang
H. Past Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + had + been + Kata Kerja + ing
.
Perhatikan:
She had been helping me when they went to scool
(dia telah sedang membantu saya ketika mereka telah pergi ke sekolah)

I. Simple Future Tense
Rumus:
subject + WILL/SHALL + Kata Kerja Bentuk I

Contoh:
• I‘ll be in London tomorrow.

J. Future Continuous Tense
Rumus:
subject + WILL + BE + Kata Kerja + ing
datang.
Contoh:
He will be teaching me at eight tomorrow
(dia akan sedang mengajar saya pada jam delapan besok)

K. Future Perfect Tense
Rumus:
subject + WILL + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3

Contoh:
They will be tired when they arrive.
(mereka akan telah lelah ketika mereka datang)

L. Future Perfect Continuous Tense
Rumus:
Subject + WILL + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
 Contoh:
• He will be tired when he arrives. He will have been traveling for 24 hours.

M. Past Future Tense

Rumus:
subject + WOULD + Kata Kerja Bentuk I
Contoh :
She would not be at school tomorrow.
(Dia tidak akan ke sekolah besok)

N. Past Future Continuous Tense

Rumus:
subject + WOULD + BE + Kata Kerja + ing
Contoh:
We would be having dinner at home yesterday.
(kita akan sedang makan malam di rumah kemarin)

O. Past Future Perfect Tense

Rumus:
subject + WOULD + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Contoh:
she would have be finished to studied if he had not been lazy
(dia akan sudah tamat belajar jika dia tidak malas)

P. Past Future Perfect Continuous Tense

Rumus:
Subject + WOULD + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Contoh:
We would have been waiting long.
(kita akan sudah sedang menunggu lama)

Sumber:  http://wongzo.blogspot.com/2012/10/16-tenses-bahasa-inggris-beserta-rumus.html

Selasa, 12 Februari 2013

URGENSI PEMBANGUNAN MRT


Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya rencana pembangunan moda transportasi massal berbasis rel yaitu Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta akan segera terwujud. Kepastian ini setelah adanya keseriusan dari Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Racjasa, berjanji untuk memberikan penjaminan terhadap proyek transportasi massal. Keseriusan ini terlihat dengan adanya koordinasi antara Hatta Radjasa dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk membicarakan masalah tersebut.

Dalam pembahasan pembangunan MRT,  Menkoperekonomian menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat demi terealisasinya proyek besar yang selama ini mengalami hambatan. Apa pun yang akan dibangun Pemda DKI, pemerintah berharap jangan sampai proyek tersebut terkatung-katung lebih lama.

MRT Jakarta yang direncanakan terdiri dari Koridor Selatan-Utara yaitu Lebak Bulus-Kampung Bandan dan Koridor Timur-Barat masih dikaji pembangunannya. Untuk koridor Selatan-Utara, pembangunannya direncanakan dalam dua tahap. Pertama membentang sepanjang 15,7 kilometer, menghubungkan Lebak Bulus-Bundaran HI dengan 13 stasiun yang terdiri dari tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah.

Pengoperasiannya ditargetkan sekitar akhir 2016. Sedangkan tahap kedua melanjutkan jalur Selatan-Utara dari Bundaran HI-Kampung Bandan sepanjang 8,1 kilometer, yang ditargetkan beroperasi 2018.

Urgensi pembangunan MRT dilatarbelakangi permasalahan kemacetan di Jakarta. Merujuk data Kementerian Perhubungan 2012 lalu, tiap pagi hari 18 ribu kendaraan masuk ke Jakarta dari Depok, Bogor, Tangerang, serta Bekasi. Keadaan ini diperparah penjualan kendaraan bermotor yang terus mengalami peningkatan tiap tahun. Pertumbuhan penjualan mobil mencapai 12,08 persen dan motor 15,75 persen. Sedangkan penjualan truk tumbuh 8,06 persen serta bis 16,46 persen.

Fakta tersebut, bukan hanya menimbulkan kemacetan, namun menempatkan Jakarta  menjadi kota besar dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga di dunia setelah Mexico City (Meksiko) dan Bangkok (Thailand). Penyumbang polutan terbesar adalah sektor transportasi yang mencapai 70 persen. Polutan dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai jutaan unit

MRT Jakarta rencanannya digerakan oleh tenaga listrik sehingga tidak menimbulkan emisi CO2 diperkotaan. Berdasarkan studi tersebut, maka jelas DKI Jakarta sangat membutuhkan angkutan massal yang lebih andal seperti MRT yang dapat menjadi solusi alternatif dalam masalah transportasi bagi masyarakat yang juga ramah lingkungan.

Kenyataan ini menunjukan MRT bisa berjalan di tangan Hatta dan dieksekusi Jokowi. Hatta sebelumnya sudah membuktikan kemampuan dalam menggelar megaproyek MP3EI dan JSS, Jokowi yang selama ini dikenal menggutamakan aspirasi masyarakat. Kerjasama ini lah yang penulis harapkan mampu bersinergi dalam mengatasi permasalahan kemacetan yang berimbas pada masalah perekonomian nasional khususnya Jakarta yang mencapai Rp 68 triliun/tahun.
Sumber : http://www.beritasatu.com/blog/nasional-internasional/2131-urgensi-pembangunan-mrt.html

MOBIL LISTRIK YANG KEMAYU JUGA RAMAH MILIEU


Kita memang bangga kalau sampai Indonesia kreatif membuat Mobil Listrik. Bermula dari Mobil Esemka yang mendapat pro dan kontra opini terkait Pak Jokowi yang sangat antusias memberi semangat pada kreatifitas anak-anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Surakarta yang telah berhasil merakit mobil buatan negeri sendiri.

Baru-baru ini, terjadi lagi pro dan kontra opini karena Pak Dahlan Iskan mengalami “blong rem” hingga mengalami kecelakaan.  Saya ingat tahun lalu Pak Dahlan Iskan pernah memberi komitment, bahwa beliau akan menggantikan mobil yang beliau pakai dengan mobil listrik ini Kok cobanya kok malah Ferrari Pak!

Jadi kalau Pak Jokowi tentang Mobil Esemkanya karena beliau ingin memberi semangat anak-anak didik yang kreatif sedangkan Pak Dahlan Iskan, berharap milieu pemakaian BBM yang demikian marak menjadi biang keladi permasalahan di tanah air, bisa minimalnya diganti dengan system transportasi baru. Yang ramah milieu baik segi ekonomi finansial dan eko system.

Terkait dengan hal ini, saya ingin berbagi Mobil Listrik yang marak dipakai di Belanda. Untuk beberapa kota besar seperti Amsterdam, yang padat penduduknya maka solusi pemakaian mobil listrik merupakan satu-satunya ide pemerintah daerah Amsterdam untuk mengerem polusi udara karena BBM. Wah Amsterdam Centra itu bisa ciptakan kepala pusing karena polusi transportasi.

Seperti contoh mobil listrik di atas. Dimana mobil listrik dapat mencharge listrik pada tiang-tiang/pal tertentu pada tempat-tempat khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Pengisiannya sama seperti BBM hanya saja yang diisi bukan BBM, tetapi tenaga listrik.
Setiap merk mobil listrik memiliki tempat pengisian yang berbeda-beda. Ada yang di samping dan ada juga yang di depan dekat bagian motor.

Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/01/09/mobil-listrik-yang-kemayu-juga-ramah-miliu-518043.html

RSBI ( rintisan sekolah bertaraf internasional ) DIBUBARKAN


RSBI ( Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) telah dinyatakan bubar oleh mahkamah konstitusi, karena RSBI tidak memiliki landasan yang cukup kuat. Sementara di beberapa kota banyak ditemukan sekolah bertaf internasional tersebut. Ada beberapa alasan rsbi dibubarkan :
·         Diskriminatif

RSBI menimbulkan perlakuan diskrimatif dibidang pendidikan, sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi. Jadi hanya anak-anak yang mampu dalam hal materi yang bisa bersekolah di RSBI, dikarenakan biaya yang dikenakan jauh lebih tinggi dengan sekolah biasa atau regular. Seharusnya memberikan perlakuan yang sama antar sekolah dan antar peserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah.
·         Bahasa Inggris, jauh dari jati diri bangsa
Keberadaan RSBI juga dinilai menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada bahasa pengantar untuk sekolah RSBI adalah bahasa asing yaitu Bahasa Inggris
Sebenarnya RSBI juga mempunyai dampak yang positif dalam dunia pendidikan. Tidak ada salahnya Indonesia memiliki Sekolah Bertaraf Internasional, supaya indonesia bisa sejajar dengan sekolah-sekolah di luar negri sana. Karena perguruan tinggi saja mempunyai word class mengapa sekolah tidak bisa ?

BANJIR, BENCANA YANG SANGAT MERUGIKAN


Sudah tidak asing lagi jika kita mendengar banjir dijakarta ini, sudah hampir setiap tahun bencana bencana musiman ini tak kunjung terselesaikan. Bertahun – tahun pemerintah terus berbenah diri untuk menyelesaikan permasalahan ini, namaun apa daya masih belum adanya perubahan yang terjadi di kota jakarta ini. Terlebih lagi masih kurangnya kesadaran dari masyarakat akan bahaya banjir yang terus menerus melanda kota ini, masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan menjadi salah satu faktor yang sangat berperan penting akan sulitnya penanganan banjir dikota jakarta ini, terlebih lagi masih banyaknya daerah resapan air yang kini beralih fungsi menjadi pemukiman warga yang membuat makin sulitnya kota jakarta terbebas dari bencana banjir ini. Tidak hanya itu masih banyak lagi penyebab terjadinya banjir di kota jakarta yang diakibatkan oleh kurang sadarnya masyarakat akan masalah ini.

Banjir dikota jakarta ini sudah pasti akan mengalami kerugian yang sangat besar. Dari kerusakan  yang ditimbulkan oleh banjir, warga yang terserang berbagai penyakit dari banjir, dan lumpuhnya perekonomian di Jakarta, karena terhambatnya transportasi. Banyak pekerja yang terhambat menuju tempat dimana ia bekerja karena hampir seluruh jalan protokol tertutup oleh genangan air.

Dengan keadaan yang seperti ini mulai banyak kritikan terhadap pemerintah yang datangnya dari masyarakat, yang pada dasarnya masyarakat mengeluh akan benca banjir yang sudah lama tak kunjung ada jalan keluarnya. Dan sesungguhnya warga pun sudah mulai bosan dengan janji yang diberikan pemerintah tentang akan diselesaikannya masalah banjir dikota jakarta ini. Dan efeknya adalah penolakan terhadap rencana – rencana yang dibuat pemerintah. Memang banjir yang melanda kota jakarta ini sudah cukup lama bahkan terjadi sejak masa penjajahan, namun masyarakat ingin adanya perubahan dari rencana yang dilakukan pemerintah yang sudah memakan biaya sangat besar.

Selasa, 01 Januari 2013

Outsourcing dan pengelolaan tenaga kerja



Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.
Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).
1. Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
2. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
3. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.
4. Pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
5. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:
Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?
Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ?
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?
II. Definisi OutsourcingDalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary.
6. “ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)
Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing.
7. “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).
8. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
9. Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.
III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.
10. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Dalam aspek SDM (sumber daya manusia), outsourcing (alih daya) merupakan salah satu pilihan. Praktik alih daya merupakan pilihan yang cukup ampuh dalam bidang usaha karena dapat mengefisiensikan segala biaya, dalam hal ini biaya tenaga kerja. Namun demikian, meskipun alih daya semakin berkembang terutama di Eropa, praktik alih daya mengalami hambatan-hambatan hukum di Indonesia.
Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara jelas menampung istilah alih daya. Adapun referensi soal alih daya yang ada ialah Pasal 64, 65, dan 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber : http://fajarnoverdi.blogspot.com/2012/03/definisi-outsourcing.html#