Rabu, 24 Oktober 2012
KELEMAHAN KPK SEMAKIN MEMBUATNYA TERPURUK
Usai diskusi
rapat dengar pendapat umum bersama anggota Panitia Akuntabilitas Publik DPD, di
DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011), Abdullah menyebut tiga kelemahan yang perlu
direvisi. Pertama soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada
tersangka."Seharusnya,
sejak tahap penyelidikan bisa dibuka. Kalau sudah penyidikan, undang-undang
menetapkan seseorang menjadi tersangka di KPK minimal sudah ada petunjuk berupa
dua alat bukti," ujarnya.Dengan begitu,
pembukaan rekening tak perlu lagi. Kalau polisi dan jaksa, tak perlu dengan dua
alat bukti. Asal saja tindak pidana itu sudah masuk ke penyidikan bisa mencari
alat bukti. Jika tak cukup bukti, mereka bisa mengeluarkan SP3.Sementara di
KPK, untuk menentukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pembukaan
rekening tahap penyelidikan seharusnya bisa dilakukan. Tapi KPK terbentur
dengan aturan, pembukaan rekening harus seseorang menjadi tersangka dulu.
Inilah kelemahan KPK sekarang.Kelemahan
lainnya, kata Abdullah, soal penggeledahan. Menurutnya penggeledahan tak perlu
izin pengadilan negeri, cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan
menimbulkan kesulitan bagi penyidik dan membutuhkan proses yang lama."Terakhir
masa jabatan pimpinan KPK. Sekarang polemik pemilihan capim KPK karena ada
putusan MK. Misalnya apakah ada PAW seperti DPR ketika menggantikan Pak
Antasari Azhar yang bermasalah, atau bagaimana. Itu menjadi problem, sehingga
diperlukan ketegasan," terangnya.SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar