Rabu, 24 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDITOR DAN PENGGELAPAN PAJAK


Auditor atau auditing, dari beberapa artikel auditor atau auditing adalah Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entItas ekonomi yang dapat dilakukan seseorang yang kompeten dan independent untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing dilakukan oleh seseorang yang independen dan kompeten.
Dan pengertian dari pajak adalah merupakan adalah merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan yang sifatnya memaksa, dan tidak dapat imbalan secara langsung dan wajib dibayarkan .

Namun tidak senada dengan penjelasan di atas, saat ini banyak sekali kasus penyelewengan pajak yang di lakukan auditor pajak dengan memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan yang seharusnya. Tidak sendirian auditor nakal tersebut biasanya di bantu oleh beberapa pihak yang berkepentingan seperti orang dalam perusahaan yang mereka audit keuangannya.
berikut ini ada beberapa penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan dan bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:
  • Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
  • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
  • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan

Salah satu contoh kasus penggelapan pajak adalah kasus Gayus Tambunan dan kasus Dhana Widyatmika. Seperti diketahui, Gayus adalah terdakwa  kasus penggelapan pajak. Sosoknya begitu fenomenal, karena ditengah-tengah hukuman yang dijalaninya, ia masih bisa plesir ke Bali dan keluar negeri dengan identitas palsu.

NAMA       : ADITIYA AMANDA
NPM           : 20210181
KELAS       : 3EB10




Tidak ada komentar:

Posting Komentar