HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia
di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2
kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata
letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur
seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan
program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan
karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur,
iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel,
puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung,
serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk
artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam
rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,
dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat
sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi
suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau
disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda.
Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau
permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat
kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu
aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang
diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki
nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang
membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus
ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan
sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan
yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga
aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh
jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada
banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.
Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa
online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung,
biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk
membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang
berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi
sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat
diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau
karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan
pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain.
Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam,
seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat
dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan
intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan
pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar
berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi
internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang
dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga
konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara
lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional,
maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI
(Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan
untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun
1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai
suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di
dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement
menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap
seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan
perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO
kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak
kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual
sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara
negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem
baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan
perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini
sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara
anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI.
Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling
memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di
negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan.
Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan
dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga
mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian
internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar