WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam ketentuan Umum Undang –
Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah
Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang –
undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran
pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan
WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah
memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan
– Perusahaan tersebut berbentuk:
a.
Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b.
Persekutuan
c.
Perorangan
d.Perusahaan
lainnya
atau
menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A.
Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa),
Perorangan.
B.
Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh
laba.
Wewenang
dan Tanggung Jawab
Menteri
berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran
perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan
(WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:
Direktorat
Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor
Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi
sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP
tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP
yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .
8.
Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
9.
Biaya
Perusahaan
yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP
tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat
oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen
perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi
ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir
Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
10.
Perubahan dan Penggantian TDP
Setiap
perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai
dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat.
Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang
diperoleh secara cuma-Cuma.
11.
Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban
laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari
perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a.
pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b.
Perubahan nama perusahan.
c.
Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d.
Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e.
Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f.
Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
12.
TDP Hilang dan Rusak
kewajiban
untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang
hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan
yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II
dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan.
Sedangkan
untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan TDP yang rusak.
Kepala
KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau
rusak di terima secara lengkap dan benar.
Masa
berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat, adalah sampai
dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak tersebut.
13.
Pembatalan
Daftar
perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan
terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai
dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan
menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan
pendaftaran ulang sesuai dengan tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan
sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah
di batalkan.
Namun
perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala
KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai
tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala
KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan
Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan
pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas
pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5
(lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan
TDP yang telah di nyatakan batal.
Apabila
tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan
yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala
Badan Peradilan setempat.
14.
Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan
dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a.
Perubahan bentuk perusahaan;atau
b.
Pembubaran perusahaan;atau
c.
Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d.
Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e.
Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
B.
Dokumen Perusahaan
1.
Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah
yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen
perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang
memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan
bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank data “.
Dasar
hokum yang dijadikan aacuan dalam menyelenggarakan catatan atau dokumen
perusahaan adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938 nomor 276 yang berlaku mulai
17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan Bab II Kitab Undang-Undang Hukum
dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
1)
Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk maenyelenggarakan
catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya
dan apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga catatan itu
sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya.
2) Ia
diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca
yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
3) Ia
diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan surat-surat dimana
ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama berserta
neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam
ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk
menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam waktu yang
relative lama.
Pengaruh
teknologi
Dengan
adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya untuk memikirkan
atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemakaian
cara seperti ini dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan
ekonomi dan perdagangan, karena lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu
undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun
1997tentang dokumen perusahaan, dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada
perusahan untuk melaksanakan penyimpanan ,pemindahan ,pemusnahan dan penyerahan
dokumen perusahaan berdasarkan jadwal risensi.
2.
Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen
perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh
perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas
atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca, didengar.
Dokumen
perusahaan terdiri dari :
1)
Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
2)
Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait
langsung dengan Dokumen keuangan.
Catatan
terdiri dari :
1)
Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan,
utang, dan modal pada aakhir tahun.
2)
Pehitungan Laba Rugi tahunan
3)
Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung
transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4)
Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang keterangan
mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan dengan kegiatan
usaha suatu perusahaan.
Bukti
Pembukuan :
Warkat
: dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut aturan
tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek, giro,wesel, nota debet
dan nota kredit.
Perubahan
Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan
kekayaan ,utang dan modal.
Data
Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang berkaitan
dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan
dokumen keuangan.
3.
Pembuata Catatan
Setiap
perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas, sesuai dengan
kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini dimaksud adanya penekanan
adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap harta yang perusahaan
miliki dapat diketahui dan dilindungi untuk pihak yang berkepentinga. Kewajiban
itu bersifat perdata sehingga resiko timbul karena tudak dilaksanakannya
kewajiban tersebut.
Catatan
yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulsan
lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh
pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan
tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar
pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar
pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan
kewenangan untuk memimpin perusahaan.
Pengertian
“Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“
setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dan
tujuannya adalah mmemperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan
oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum, yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”
4.
Penyimpanan Dkumen Perusahaan
Adalah
catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun
pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa
perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10
tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5.
Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen
perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya, yang dapat
dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.
Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman bahasa tertulis, tercetak , tergambar
dalam ukuran kecil. Sedangkan “media lainya “ adalah alat untuk menyimpan
informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat
menjamin keaslian dokumen yang dialihan.
6.
Legalisasi Dokumen
Setiap
pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata “wajib”
disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian pengaliahan dokumen
perusahaan harus di legalisasikan .
Berita
acara tersebut memuat sbb:
a.
Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b.
Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas
kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Itu
adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.
7.
Pemindahan dokumen
Pemindahan
dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan
perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan
brita acara :
a.
Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b.
Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan
c.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima
pemindahan.
8.
penyerahan dokumen
Dokumen
perusaha tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib
diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia berdasarkan keputusan
pimpinan perusahaan.
Berita
acara penyerahaan :
a.
keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b.
Keterangan tentang pelaksanaan penyerahan.
c.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang
menerima.
9.
Pemusnahan dokumen
Pemusnahan
catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang wajib
disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan berdasarkan keputusan pimpinan
perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan
dokumen yang dimusnakan adala dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi
perusahaan.
a.
keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b.
Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan.
c.
Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.
10.
Ketentuan peralihan
Pada
saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai berlaku, maka
buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih
yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama 30 tahun, dan pemusnahannya
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.
11.
Pemberlakuan dan Pencabutan
Ketentuan
undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a.
Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang
disamakan dengan itu.
b.
Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan
dengan itu.
c.
Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan”
sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya memiliki dan
menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d.
Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e.
Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya dalam
menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.
TANDA
DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1.
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri
Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara
pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha
Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI
No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana
diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan
Sumber :
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar