NAMA : ADITIYA AMANDA
NPM : 20210181KELAS : 2 EB 10
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum
1. SUBYEK HUKUM MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. SUBYEK HUKUM BADAN USAHA
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2011/03/subjek-hukum-manusia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar