HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang
tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Sumber-Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu,
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi:
- Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya
dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
- Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
- Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan), dan
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha:
- Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban
para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu
yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
- Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
- Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki
oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
- Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
- Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada
perusahaan berbadan hukum
- Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
- Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-
Perusahaan swasta nasional
-
Perusahaan swasta asing
-
Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau
sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan Umum (Perum)
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta
yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan
untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara
pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan
dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama
dalam bentuk perdata.
- Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai
dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf
Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah
Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya
diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam
persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam
persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam
persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung
bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai
pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang
bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang
yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar
hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat
dilakukan berbagai cara:
- Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam satu perusahaan.
- Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih
perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
- Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau
sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik
perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas
berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
- Keputusan RUPS.
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir.
- Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar
maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
- Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan
kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
- Nama dan alamat kantor.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh
lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
- Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan
ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
- Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan
ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam
waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
- Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal
21.
- Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
- Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi
keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para
anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan
koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang
atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
- Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar