Kamis, 29 November 2012

Gagal jadi karyawan, sukses jadi pengusaha



Seorang lelaki melamar pekerjaan sebagai office- boy di istana. Staf istana mewawancarai dia dan memberi tugas membersihkan lantai sebagai tesnya.
"Kamu diterima," katanya. "Berikan alamat e- mailmu dan saya akan mengirim formulir untuk diisi dan pemberitahuan kapan kamu mulai kerja."
 Lelaki itu menjawab, "Tapi saya tidak punya komputer, apalagi e-mail."

"Maaf," kata staf itu. "Kalau kamu tidak punya e-mail, berarti kamu tidak hidup dan tidak bisa diterima bekerja.
Lelaki itu pergi dengan harapan kosong. Dia tidak tahu apa yang harus dilakukan hanya dengan sedikit uang di dalam kantongnya. Setelah berpikir panjang, ia memutuskan untuk pergi ke pasar & membeli 10 kg tomat. Ia menjual tomat itu dari rumah ke rumah (door-to-door).

Kurang dari 2 jam, dia berhasil melipatgandakan modalnya. Dia melakukan pekerjaan ini tiga kali, dan pulang dengan membawa uang yang cukup untuk hidup beberapa hari. Dia pun sadar bahwa dia bisa bertahan hidup dengan cara ini.

Ia mulai pergi bekerja lebih pagi dan pulang lebih larut. Uangnya menjadi lebih banyak 2x sampai 3x lipat tiap hari. Dia pun membeli gerobak, lalu truk, dan akhirnya ia memiliki armada kendaraan pengiriman sendiri.

Lima tahun kemudian, lelaki yang tekun dan pekerja keras itu sudah menjadi salah satu pengusaha makanan terbesar. Ia mulai merencanakan masa depannya bersama keluarga dan memutuskan untuk memiliki asuransi jiwa.

Ia menghubungi broker asuransi. Sang broker pun menanyakan alamat e-mailnya. Lelaki itu menjawab, "Saya tidak punya e-mail."

PENGERTIAN DAN DAMPAK IFRS



Pengertian IFRS.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Manfaat Penggunaan Standar International
Penggunaan standar akuntansi internasional dalam pelaporan keuangan memiliki beberapa manfaat.

Penggunaan standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus (2001) menyatakan bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah perusahaan mengadopsi/menggunakan standard akuntansi internasional (IFRS). Menurut  Asbaugh dan Pincus (2001) meningkatnya keakuratan analisis dari para analis keuangan disebabkan karena standar akuntansi internasional mensyaratkan  pengungkapan kondisi keuangan yang lebih rinci daripada standar akuntansi lokal.
Manfaat dari penggunaan standar akuntansi internasional adalah dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda (contoh: membandingkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan yang beroperasi di Australia). Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS
Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRSterhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :
Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
http://acctbuzz.blogspot.com/2009/08/dampak-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.
Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.
Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.

Sumber : http://samuelhasiholan.wordpress.com/2012/03/28/pengerian-dan-dampak-ifrs-di-indonesia
NAMA             : ADITIYA AMANDA
NPM                : 20210181
KELAS                        : 3 EB 10

MENGENAL GREEN ECONOMY


PENGERTIAN GREEN ECONOMY sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut salah satu teman saya. Menurut dia apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup.
Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah  (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.
Sumber : http://alamendah.wordpress.com/2012/06/03/mengenal-pengertian-ekonomi-hijau-green-economy/ 
NAMA     : ADITIYA AMANDA
NPM      : 20210181
KELAS    : 3 EB 10

INEFISIENSI PADA PROSES BISNIS


Business process seperti kita ketahui bersama merupakan denyut nadi suatu organisasi. Proses bisnislah yang selama ini menggerakkan roda suatu organisasi, sehingga kinerja suatu organisasi akan sangat bergantung pada efektivitas dan efisiensi proses bisnisnya. Karena begitu pentingnya peranan business process bagi suatu organisasi inilah maka tidak mengherankan kita dapat menemukan berbagai macam metode dan cara untuk meningkatkan performa proses bisnis, atau yang biasa dikenal dengan Business Process Improvement (BPI), mulai dari Six Sigma, Total Quality Management (TQM), Business Process Re-engineering (BPR), hingga Lean. Setiap metode tersebut memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing.

Pada kesempatan ini akan dibahas sekilas tentang sebuah prinsip dasar dari lean. Lean merupakan sebuah metode yang diperkenalkan oleh Toyota, sebuah perusahaan otomotif terbesar dunia. Lean yang nama aslinya adalah Lean Manufacturing atau Toyota Production System memiliki tujuan utama mengeliminasi inefisiensi atau pemborosan (atau dalam bahasa jepangnya adalah muda). Ada tujuh jenis pemborosan atau inefisiensi yang berusaha dibidik. Setiap jenis pemborosan ini sangat sering ditemukan pada proses bisnis setiap organisasi. Berikut ini merupakan ketujuh jenis pemborosan tersebut:

Over-Produksi
Over-Produksi dapat diartikan menghasilkan sesuatu secara berlebihan atau lebih cepat dari yang dibutuhkan pada tahap berikutnya. Contoh bentuk inefisiensi ini antara lain pembuatan kemasan yang lebih cepat dari isinya sehingga kemasan menumpuk di gudang (manufaktur), mencetak laporan-laporan yang terlalu banyak yang sebenarnya “tidak” dibutuhkan (perkantoran), dan penambahan fitur ekstra yang kurang berguna bagi user (software development).

Pergerakan
Pergerakan yang dimaksud di sini adalah pergerakan atau perpindahan karyawan di tempat kerja yang terlalu sering dan cenderung berlebihan. Contohnya adalah perpindahan karyawan untuk menata barang di gudang (manufaktur), berjalan ke/dari mesin fotokopi (perkantoran), dan perpindahan karyawan untuk mencari informasi (software development).

Menunggu
Yang dimaksud menunggu di sini adalah ketika seseorang atau sesuatu menunggu dengan diam dan tidak mengerjakan aktivitas apapun. Menunggu merupakan salah satu bentuk pemborosan yang sangat kentara dan banyak terjadi di organisasi apapun. Contoh pemborosan jenis ini antara lain produksi berhenti karena mesin rusak (manufaktur), proses berhenti karena menunggu persetujuan dari atasan (perkantoran), dan pembangunan software belum bisa dimulai karena masih menunggu customer menyusun kebutuhan software-nya (software requirement) terlebih dahulu (software development).

Transportasi
Transportasi yang dimaksud adalah setiap perpindahan pekerjaan atau kertas form dari satu step ke step berikutnya pada suatu proses. Contohnya adalah pemindahan material ke atau keluar gudang (manufaktur), perpindahan dokumen dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu kantor ke kantor lain (perkantoran), serta serah terima dan instalasi hasil pengerjaan (software development).

Proses Ekstra
Proses ekstra maksudnya adalah melakukan sesuatu yang sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan lagi. Contoh pemborosan jenis ini antara lain proses produksi yang tidak efisien karena alat yang sudah tidak memadai (manufaktur), entry data yang sebenarnya telah tersedia sebelumnya atau tersedia di divisi lain (perkantoran), kode program selalu dibuat dari awal untuk setiap project karena tidak memiliki source code library ataupun framework (software development).

Inventaris (Inventory)
Pemborosan pada inventaris adalah dikarenakan persediaan yang terlalu berlebihan, yang sering tejadi karena produksi yang tidak sesuai dengan permintaan dari customer. Contohnya dapat berupa menumpuknya bahan baku di gudang (manufaktur), persediaan peralatan kantor yang terlalu banyak (perkantoran), dan banyaknya dokumen requirement dalam bentuk kertas (software development).

Rusak atau Cacat
Rusak atau cacat yang dimaksud disini adalah segala bentuk kesalahan, error, atau koreksi akibat dari pekerjaan atau aktivitas yang tidak dilakukan dengan baik sebelumnya. Rusak atau cacat merupakan bentuk inefisiensi yang paling banyak ditemukan di semua organisasi. Bentuk-bentuk dari pemborosan ini antara lain barang hasil produksi yang cacat (manufaktur), input data yang salah ataupun adanya kesalahan pencetakan dokumen (perkantoran), dan bug yang tidak ditemukan ketika fase testing (software development).

Jeffery Liker, seorang profesor dari Universitas Michigan menambahkan satu lagi pemborosan yang sering terjadi di suatu organisasi, yaitu tidak dimanfaatkannya potensi dan kemampuan karyawan. Sering kali kreativitas, ide, maupun skill karyawan tidak dapat sepenuhnya dikeluarkan untuk kepentingan organisasi. Hal ini dapat disebabkan kesalahan penempatan posisi karyawan atau karena tanggung jawab dan kewenangan yang terlalu dibatasi dalam organisasi tersebut.

Setiap waktu organisasi selalu berusaha untuk mencari cara bagaimana meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya-biaya. Pemborosan atau inefisiensi yang terjadi pada proses bisnis sehari-hari di organisasinya tentunya sangatlah kontra-produktif dengan semangat tersebut. Karena itu setiap organisasi yang ingin maju haruslah mampu mengidentifikasi pemborosan-pemborosan apa saja yang masih terdapat dalam dirinya, untuk kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk mengeliminasinya. Selain dapat meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya, manfaat lain jika pemborosan-pemborosan tersebut dapat dikurangi atau dihilangkan antara lain mampu meningkatkan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan, mengurangi tingkat frustrasi pekerja, hingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.

Kesimpulan
Terdapat beberapa macam bentuk pemborosan atau inefisiensi pada proses bisnis yang lazim terjadi dalam suatu organisasi. Pemborosan atau inefisiensi ini adalah segala hal yang tidak mendatangkan nilai atau sia-sia belaka. Usaha mengurasi inefisiensi dalam proses bisnis tersebut merupakan suatu cara yang efektif untuk meningkatkan keuntungan dan memangkas biaya-biaya organisasi.
Sumber : http://www.mejakerja.com/24/7-inefisiensi-pada-proses-bisnis
NAMA :  ADITIYA AMANDA
NPM      : 20210181
KELAS    : 3 EB 10


SOFTSKILL YANG PERLU DITERAPKAN UNTUK AKUNTAN DAN AUDITOR


PENGERTIAN SOFTSKILL 

Softskill adalah suatu kemampuan, bakat, atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap manusia. Softskill adalah kemampuan yang dilakukan dengan cara non teknis, artinya tidak berbentuk atau tidak kelihatan wujudnya. Namun , softskill ini dapat dikatakan sebagai keterampilan personal dan inter personal.
Yang dimaksud softskill personal adalah kemampuan yang di manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya, dapat mengendalikan emosi dalam diri, dapat menerima nasehat orang lain, mampu memanajemen waktu, dan selalu berpikir positif. Itu semua dapat di kategorikan sebagai softskill personal. 

Softskill yang dibutuhkan oleh seorang akuntan dan auditor diantaranya adalah:    

Jujur
disiplin
 Bertanggung jawab
 Ramah
 Sopan
 Cepat beradaptasi
 Hard worker
 Teliti
 Cerdas
 Peka
 Empati
 Perhatian
 Team work
 Leadership
 Loyalitas
Selain itu ada 6 hal yang harus diperhatikan bagi seorang akuntan dan auditor diantaranya
1.      Adaptation
Adaptasi sangat diperlukan untuk mempermudah mereka dalam pengerjaan tugasnya. Adaptasi yang baik akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal pula.
2.      Teamwork
Dengan kerjasama yang baik, pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan bisa selesai dengan tepat waktu.
3.      Communication
Akuntan harus berkomunikasi dengan sesama akuntan agar dalam proses pembuatan laporan keuangan menjadi lebih mudah sedangkan auditor memerlukan komunikasi yang baik dalam penyampaian keputusan yang diambil kepada kliennya.
4.      Critical observation
Harus mampu mengamati suatu masalah yang terjadi dalam pelaporan dan pengambilan keputusan secara kritis.
5.      Problem Solving
Mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam proses pelaporan dan pengambilan keputusan.
6.      Complication
Mampu mengatasi kesulitan yang terjadi dalam membuat laporan keuangan dan mengambil keputusan.


Dengan softskill yang baik, Hardskill yang yang dimiliki akan berkembang dengan baik pula. Keduanya saling berkaitan dalam melakukan hal apapun termasuk dalam profesi Akuntan dan Auditor. Seseorang dapat menjadi seorang Akuntan dan Auditor yang sukses apabila memiliki kemampuan dan softskill yang baik seperti softskill-softskill yang sudah saya jelaskan diatas.
NAMA            : ADITIYA AMANDA
NPM               : 20210181
KELAS           : 3 EB 10


Rabu, 24 Oktober 2012

KEJUJURAN AUDITOR DAN PENGGELAPAN PAJAK


Auditor atau auditing, dari beberapa artikel auditor atau auditing adalah Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entItas ekonomi yang dapat dilakukan seseorang yang kompeten dan independent untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing dilakukan oleh seseorang yang independen dan kompeten.
Dan pengertian dari pajak adalah merupakan adalah merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan yang sifatnya memaksa, dan tidak dapat imbalan secara langsung dan wajib dibayarkan .

Namun tidak senada dengan penjelasan di atas, saat ini banyak sekali kasus penyelewengan pajak yang di lakukan auditor pajak dengan memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan yang seharusnya. Tidak sendirian auditor nakal tersebut biasanya di bantu oleh beberapa pihak yang berkepentingan seperti orang dalam perusahaan yang mereka audit keuangannya.
berikut ini ada beberapa penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan dan bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:
  • Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
  • Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
  • Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan

Salah satu contoh kasus penggelapan pajak adalah kasus Gayus Tambunan dan kasus Dhana Widyatmika. Seperti diketahui, Gayus adalah terdakwa  kasus penggelapan pajak. Sosoknya begitu fenomenal, karena ditengah-tengah hukuman yang dijalaninya, ia masih bisa plesir ke Bali dan keluar negeri dengan identitas palsu.

NAMA       : ADITIYA AMANDA
NPM           : 20210181
KELAS       : 3EB10




KELEMAHAN KPK SEMAKIN MEMBUATNYA TERPURUK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di indonesia yang dibentuk tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi yang terjadi di indonesia. 

Usai diskusi rapat dengar pendapat umum bersama anggota Panitia Akuntabilitas Publik DPD, di DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011), Abdullah menyebut tiga kelemahan yang perlu direvisi. Pertama soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka."Seharusnya, sejak tahap penyelidikan bisa dibuka. Kalau sudah penyidikan, undang-undang menetapkan seseorang menjadi tersangka di KPK minimal sudah ada petunjuk berupa dua alat bukti," ujarnya.Dengan begitu, pembukaan rekening tak perlu lagi. Kalau polisi dan jaksa, tak perlu dengan dua alat bukti. Asal saja tindak pidana itu sudah masuk ke penyidikan bisa mencari alat bukti. Jika tak cukup bukti, mereka bisa mengeluarkan SP3.Sementara di KPK, untuk menentukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pembukaan rekening tahap penyelidikan seharusnya bisa dilakukan. Tapi KPK terbentur dengan aturan, pembukaan rekening harus seseorang menjadi tersangka dulu. Inilah kelemahan KPK sekarang.Kelemahan lainnya, kata Abdullah, soal penggeledahan. Menurutnya penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan menimbulkan kesulitan bagi penyidik dan membutuhkan proses yang lama."Terakhir masa jabatan pimpinan KPK. Sekarang polemik pemilihan capim KPK karena ada putusan MK. Misalnya apakah ada PAW seperti DPR ketika menggantikan Pak Antasari Azhar yang bermasalah, atau bagaimana. Itu menjadi problem, sehingga diperlukan ketegasan," terangnya.SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi 
                            
                         http://www.tribunnews.com/2011/10/13/ini-tiga-kelemahan-kpk-yang-harus-direvisi 
 NAMA  : ADITIYA AMANDA
NPM      : 20210181
KELAS    : 3EB10



MOBIL SEMAKIN MURAH, DISTRIBUSI SEMAKIN TERHAMBAT


Serangan mobil murah adalah muculnya mobil – mobil yang dikeluarkan oleh pabrikan terkenal dengan harga yang murah, mobil seakan bukan merupakan barang yang harganya sangat mahal sekali (mewah).  Selain itu juga banyaknya perusahaan – perusahaan leasing yang menawarkan jasa kredit dengan iming – iming DP murah dan cicilan dengan bunga yang relatif rendah semakin memperparah serangan mobil murah ini. regulasi tentang mobil murah dan ramah lingkungan. mobil murah yang dimaksud adalah memiliki kapasitas 1000-1200 cc, berjenis 4 x 2 dan yg paling penting dengan harga di kisaran 70 sampai 100 jutaan.
Tentu saja ini merupakan kabar yang memiliki pro dan kontra, dilihat dari sisi positifnya serangan mobil murah ini adalah semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi, karna semakin kuatnya daya beli masyarakat akan suatu barang, dan dampak negatifnya adalah seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tidak diimbangin dengan lebar jalan yang ada maka akan menimbulkan kemacetan yang parah. Dari kemacetan ini lah yang sekarang ini menjadi masalah di kota – kota besar di indonesia bahkan di dunia.
Dampak dari kemacetan yang terjadi di jalan akan menghambat distribusi, jadi tidak salah jika banyak perusahaan yang mengeluhkan merugi karna kemacetan, karna kemacetan yang terjadi saat ini memang sudah menjadi hal yang harus di pecahkan masalahnya, jika kemacetan yang terjadi seperti saat ini tidak cepat di atasi akan menyebabkan banyaknya perusahaan yang merugi dikarenakan distribusi bahan atau produk yang sampai tidak tepat waktu.
Seharunya pemerintah menyeimbangi regulasi ini dengan peningkatan pra sarana transaportasi dan pembatasan izin untuk mobil mobil tua sehingga dapat mengurangi kemacetan. memang kemacetan belum sepenuhnya teratasi, tetatpi setidaknya masyarkat dapat merasakan nyaman ketika menaiki kendaraan umum.
Dan untuk mencegah polusi, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kendaraan yg berbahan bakar gas ataupun biofuel. pemerintah harus lebih bisa meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan dengan bahan bakar gas itu aman digunakan. tidak hanya itu, fasilitas SPBG juga harus lebih di perbanyak. sehingga masyarakat tidak perlu mengatri ketika mengisi bahan bakar. mungkin dengan cara ini setidaknya udara di ibukota menjadi bersih.

NAMA       : ADITIYA AMANDA
NPM           : 20210181

KELAS       : 3EB10

KOMUNIKASI MEMINIMALIS TAWURAN PELAJAR (BI-01-SS-12)


I.        Pendahuluan

1.       Latar belakang masalah
Tawuran yang sekarang ini marak terjadi dilakukan di kota – kota besar yang biasanya dilakukan oleh para pelajar ini, biasanya hanya dipicu oleh hal – hal yang sepele. Tawuran yang melibatkan dua kelompok atau lebih pelajar ini sudah bukan hal yang biasa lagi, karena selain mengganggu ketertiban warga tawuran pelajarpun kerap memakan korban jiwa, karena bahan – bahan yang mereka pakai pun sudah menggunakan sejata tajam dan tumpul, seperti: sabuk dengan kepala gear, pedang, cerurit, kayu, batu, dan lain sebagainya. Biasanya para pelajar ini melakukan tawuran dengan tidak memandang tempat bisa di depan sekolah, dijalanan, bahkan ada yang dilintasan kereta api. Aksi tawuran pelajar ini memang sudah masuk dalam kategori kriminal, karena sering memakan korban  jiwa.

1.2.         Landasan teori
Dalam kamus bahasa Indonesia “tawuran”dapat diartikan sebagai perkelahian yang meliputi banyak orang. Sedangkan “pelajar” adalah seorang manusia yang belajar. Sehingga pengertian tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang belajar
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik.
1.   Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.
2.   Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, tumbuh kebanggaan apabila dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa remaja seorang remaja akan cenderung membuat sebuah genk yang mana dari pembentukan genk inilah para  remaja bebas melakukan apa saja tanpa adanya peraturan-peraturan yang harus dipatuhi karena ia berada dilingkup kelompok teman sebayanya

II.               Pembahasan

1.     Pengertian tawuran
Pengertian Tawuran -Tawuran merupakan suatu kegiatan perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.
Di Indonesia sendiri tawuran telah menjadi tradisi, atau bahkan budaya. Prilaku menyimpang ini biasanya diakbatkan oleh masalah sepele atau bisa saja disebabka oleh hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok.
1.2.         Komunikasi meminimalis tawuran pelajar
Bagaimana cara meminimalisir tawuran pelajar yang sekarang ini marak terjadi:
1.     Komunikasi dari pihak keluarga, orang tua atau keluarga seharusnya lah yang berperan  penting dalam meminimalisir tawuran pelajar, seharusnya orang tua bisa mengontol dan melindungi anak – anak nya dalam setiap kegiatan, salah satu caranya dengan menjaga komunikasi yang baik antara orang tua dan anaknya.
2.     Komunikasi dari pihak sekolah, sekolah harus bisa memberikan  ilmu sosial budaya,karen  sangat bermanfaat untuk pelajar khususnya, yaitu agar tidak salah menempatkan diri di lingkungan, dan lakukan pendekatan khusus pada siswanya untuk mengajarkan tentang cinta dan kasih.
3.     Komunikasi dari pihak berwajib, pihak berwajib juga memiliki peranan dalam meminimalisir tawuran ini dengan cara melakukan beberapa penyuluhan ke sekolah.

III.           Penutup

1.     Kesimpulan
Begitu banyak kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di kota – kota besar di indonesia, dan semua itu karna disebabkan oleh hal2 yang sepele, oleh karena itu peranan komunikasi dari pihak – pihak terkait sangatlah penting untuk meminimalisir terjadinya tawuran antar pelajar ini.

NAMA       : ADITIYA AMANDA
NPM           : 20210181
KELAS       : 3EB10

Senin, 30 April 2012

TULISAN


nama   : Aditiya amanda
npm     : 20210181
kelas    : 2 eb 10



KITA TIDAK BISA SUKSES SENDIRI !!!

Hidup itu seperti orang sedang panjat pinang, bila mana kita bisa naik sampai atas kita akan sukses dan mendapatkan hadiah, tapi jika kita jatuh itu rasanya sakit atau bisa disebut gagal. Tapi memang benar yang namanya hidup itu pasti sakit dan penuh tantangan. Namun jika kita berhasilpun itu tidak lepas atas bantuan orang lain yang telah membantu kita naik sampai atas. Jika kita mau sukses pun itu tidak mudah kawan kita harus berani dulu kotor – kotoran, jatuh, dan yang paling menyakitkan itu adalah di injak ataupun diremahkan. Memang banyak orang sukses tanpa harus susah payah seperti yang saya sebutkan tadi, tapi itu hanya sebagian kecil, mungkin dia hanya meneruskan apa yang sudah dia dapat dari orang tuannya. Yang namanya hidup itu gak bisa dijalani sendiri apalagi tanpa mau dibantu oleh orang lain, kita bisa sukses karna diri kita sendiri dan bantuan orang lain, hanya orang munafik lah yang merasa dia sukses karena dirinya sendiri. Jalani hidup ini dengan tindakan bukan hanya berdiam diri dengan seribu imajinasi yang ada di dalam otak kita ...
Sukses adalah sebuah pencapaian dan gagal adalah sebuah tantangan...


Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.





A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.



D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi




E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


PERLINDUNGAN KOSUMEN


Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
· Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.     Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.     Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.     Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.     Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.     Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.     Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Kata kunci: hukum perlindungan konsumen, makalah perlindungan konsumen, artikel perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen,Pengertian Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen,hukum konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen,Asas dan tUjuan perlindungan konsumen

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.     larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.     larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.     larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.      tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.     tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.      tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.     tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e.      tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.       tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.      tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.     tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i.        tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j.        tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/